Informasi Dan Edukasi

Rabu, 01 Januari 2020

Anak Belum “Cukup Umur” Mau Masuk Sekolah, Ini yang Harus Dipersiapkan

Sumber gambar: Pixabay


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD  berusia; 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yang dimaksud, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. Itulah kutipan PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018 pasal 7, yang hingga sekarang masih berlaku.

Mengantongi surat/ijazah/sertifikat kelulusan dari PAUD/TK tidak serta merta mampu meloloskan calon peserta didik ke bangku sekolah dasar. Umumnya para orangtua telah memasukkan anaknya pada lembaga pendidikan taman kanak-kanak diusia 4 tahun. Itu berarti, sang anak tamat di usia 5 tahun. Umur tersebut masih belum mencukupi syarat untuk melanjut ke sekolah dasar.

Menganggur setahun dalam belajar dapat menjadikannya lupa dengan apa yang pernah ia pelajari di bangku taman kanak-kanak dulu. Umur menjadi patokan dalam menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik sebagaimana peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan diatas. Masih pada pasal yang sama, dalam ayat 2 disebutkan bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.

Lantas, apa yang harus dilakukan orangtua jika telah tahu bahwa anaknya masih belum cukup usia untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar? Masih pada pasal yang sama, terdapat pengecualian bagi calon siswa yang belum genap berusia 6 tahun. Salah satunya adalah telah berusia 5 tahun 6 bulan pertanggal 1 julinya. Jelas ini masuk dalam kategori aman.

Lainnya, calon peserta didik yang mempunyai kemampuan belajar yang baik dapat melanjutkan ke sekolah dasar asalkan mempunyai surat rekomendasi dari psikolog atau dewan guru. Ini merujuk pada sekolah dasar yang anda tuju. Jika sekolah itu mensyaratkan harus menggunakan surat rekomendasi dari psikolog, maka anda harus datang ke praktek psikolog dan membayar sejumlah biaya untuk itu.

Namun jika sekolah itu membuat panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menugaskan beberapa guru untuk menguji siswa, anda cukup menunggu hasil. Berikut contoh surat rekomendasi dari dewan guru.

Over all, baik itu surat rekomendasi dari psikolog ataupun dewan guru, yang perlu anda persiapkan adalah anak anda mampu melewati serangkaian kegiatan pengujiannya. Calon siswa berusia kurang dari 6 tahun, dituntut untuk sudah bisa membaca, menulis dan berhitung. Bukan hanya itu, calon siswa juga harus bisa menjawab beberapa pertanyaan dari penguji.

Wawancara dimaksud untuk mengetahui daya tangkap calon siswa terhadap sebuah informasi. Itu berupa pertanyaan-pertanyaan sederhana yang mana jawabannya akan ditulis oleh calon siswa, atau dengan kata lain mendikte. Pertanyaan yang muncul seperti; siapa nama ayahmu dan ibumu? Apa pekerjaannya? Dimana kamu tinggal? Dan lain sebagainya.

Jika anda termasuk yang memiliki anak berusia dibawah 6 tahun dan ingin agar ia masuk SD, Pastikan anak anda telah menguasai hal-hal tersebut agar anda tak kecewa ketika waktu penerimaan siswa baru telah dibuka. Semoga bermanfaat.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung