Sumber gambar: Pixabay |
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 SD
berusia; 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan.
Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 tahun yang dimaksud, yaitu paling rendah 5 tahun 6
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika
psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru sekolah. Itulah kutipan PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018 pasal 7, yang
hingga sekarang masih berlaku.
Mengantongi
surat/ijazah/sertifikat kelulusan dari PAUD/TK tidak serta merta mampu
meloloskan calon peserta didik ke bangku sekolah dasar. Umumnya para orangtua
telah memasukkan anaknya pada lembaga pendidikan taman kanak-kanak diusia 4
tahun. Itu berarti, sang anak tamat di usia 5 tahun. Umur tersebut masih belum
mencukupi syarat untuk melanjut ke sekolah dasar.
Menganggur
setahun dalam belajar dapat menjadikannya lupa dengan apa yang pernah ia
pelajari di bangku taman kanak-kanak dulu. Umur menjadi patokan dalam
menentukan diterima atau tidaknya calon peserta didik sebagaimana peraturan
mentri pendidikan dan kebudayaan diatas. Masih pada pasal yang sama, dalam ayat
2 disebutkan bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.
Lantas,
apa yang harus dilakukan orangtua jika telah tahu bahwa anaknya masih belum
cukup usia untuk melanjutkan ke jenjang sekolah dasar? Masih pada pasal yang
sama, terdapat pengecualian bagi calon siswa yang belum genap berusia 6 tahun.
Salah satunya adalah telah berusia 5 tahun 6 bulan pertanggal 1 julinya. Jelas
ini masuk dalam kategori aman.
Lainnya,
calon peserta didik yang mempunyai kemampuan belajar yang baik dapat
melanjutkan ke sekolah dasar asalkan mempunyai surat rekomendasi dari psikolog
atau dewan guru. Ini merujuk pada sekolah dasar yang anda tuju. Jika sekolah
itu mensyaratkan harus menggunakan surat rekomendasi dari psikolog, maka anda
harus datang ke praktek psikolog dan membayar sejumlah biaya untuk itu.
Namun
jika sekolah itu membuat panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan
menugaskan beberapa guru untuk menguji siswa, anda cukup menunggu hasil.
Berikut contoh surat rekomendasi dari dewan guru.
Over
all,
baik itu surat rekomendasi dari psikolog ataupun dewan guru, yang perlu anda
persiapkan adalah anak anda mampu melewati serangkaian kegiatan pengujiannya.
Calon siswa berusia kurang dari 6 tahun, dituntut untuk sudah bisa membaca,
menulis dan berhitung. Bukan hanya itu, calon siswa juga harus bisa menjawab
beberapa pertanyaan dari penguji.
Wawancara
dimaksud untuk mengetahui daya tangkap calon siswa terhadap sebuah informasi.
Itu berupa pertanyaan-pertanyaan sederhana yang mana jawabannya akan ditulis
oleh calon siswa, atau dengan kata lain mendikte. Pertanyaan yang muncul
seperti; siapa nama ayahmu dan ibumu? Apa pekerjaannya? Dimana kamu tinggal?
Dan lain sebagainya.
Jika anda termasuk yang memiliki anak berusia
dibawah 6 tahun dan ingin agar ia masuk SD, Pastikan anak anda telah menguasai
hal-hal tersebut agar anda tak kecewa ketika waktu penerimaan siswa baru telah
dibuka. Semoga bermanfaat.
0 Comments:
Posting Komentar