Sumber gambar: Pixabay |
Menunaikan
zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Maka belum sempurna ke-Islam-an
seseorang jika belum menunaikan zakat. Zakat sendiri terdiri dari dua macam,
yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat harta ditunaikan saat pemilik harta
telah cukup nishab dan haul-nya, tidak terbatas waktu.
Sementara
zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas pribadi. Mempunyai waktu
tertentu dalam mengeluarkannya, yaitu saat bulan ramadan, atau sebelum idul
fitri. Adapun pemberian setelah habis waktunya, atau sudah masuk pada hari raya
idul fitri, maka pemberian itu disebut dengan sedekah.
Biasanya
saya menyalurkannya ke masjid untuk dikelola oleh pihak masjid, namun ramadan
kali ini saya memberikannya langsung kepada orang miskin di sekitar rumah.
terinspirasi dari cerita teman di kantor, bahwa dia selalu memberi langsung
kepada orang miskin di sekitar rumahnya, alasannya lebih puas. Bisa melihatnya
senang saat menerimanya.
Dulu
saya berpikir bahwa zakat fitrah harus dibayarkan ke pihak masjid. Namun
ternyata tidak harus. Pihak masjid hanya wadah yang membantu menyalurkannya.
Adapun perintah secara agamanya, hanya disalurkan kepada fakir miskin, tidak
disebutkan tempat khusus membayarnya.
Begitupun,
untuk anda yang tidak mau repot mencari orang miskin untuk menyalurkannya, maka
membayarkan zakat ke masjid bisa menjadi solusi. Poinnya adalah membayar zakat
perjiwa itu wajib. Adapun penyalurannya, terserah pada masing-masing individu.
Kewajiban
ini gugur jika ia tidak mampu. Misalnya ia sampai berhutang terlebih dahulu
untuk dapat menunaikan zakat. Malah
harusnya ia menjadi orang penerima zakat, bukan pemberi zakat. Karena
sasaran penyaluran zakat adalah fakir miskin. Apa bedanya? Miskin yaitu ia
mempunyai pekerjaan namun hasil dari pekerjaan itu tidak mencukupi kebutuhannya
sehari-hari. Adapun fakir, ia tidak mempunyai pekerjaan dan tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Baru
tahun ini juga saya membayar fidyah, karena istri saya hamil dan tidak sanggup
untuk berpuasa. Sayapun mencari informasi terkait hal itu. bertanya pada ustad,
apakah boleh menyalurkannya langsung sekalian dengan zakat fitrah pada orang
miskin tersebut?
Alhamdulillah
jawabannya boleh. Dikalikan saja sejumlah makanan sekali makan yang diberikan
pada orang miskin. Teknisnya, jika perhari maka si pembayar fidyah memberikan
sekali makan pada 1 orang miskin, lengkap dengan lauk-pauknya sama seperti yang
ia makan. Namun jika pemberiannya di akhir ramadan, boleh sekaligus memberi makan
30 orang miskin, atau memberinya makanan pokok sejumlah uang yang dikalikan 30
hari dari harga makan perharinya.
Dari
hasil bertanya-tanya kepada tetangga, saya mendapat informasi bahwa tak jauh
dari tempat tinggal kami, ada seorang
nenek yang tempat tinggalnya berdinding seng. Memprihatinkan. Ia tinggal
berdampingan dengan rumah anaknya yang berprofesi sebagai tukang becak dengan 3
orang anak yang masih balita.
Rasa
bahagia itu terpancar dari wajahnya saat saya memberikan zakat dan fidyah itu.
Benar apa yang dikatakan teman sekantor saya. Ada rasa puas tersendiri dapat
memberikannya langsung kepada mereka yang membutuhkannya. Plong rasanya setelah
dapat menunaikan zakat fitrah.
0 Comments:
Posting Komentar