Informasi Dan Edukasi

Rabu, 01 Januari 2020

Rasanya “Plong” Setelah Menunaikan Zakat

Sumber gambar: Pixabay


Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Maka belum sempurna ke-Islam-an seseorang jika belum menunaikan zakat. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Zakat harta ditunaikan saat pemilik harta telah cukup nishab dan haul-nya, tidak terbatas waktu.

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas pribadi. Mempunyai waktu tertentu dalam mengeluarkannya, yaitu saat bulan ramadan, atau sebelum idul fitri. Adapun pemberian setelah habis waktunya, atau sudah masuk pada hari raya idul fitri, maka pemberian itu disebut dengan sedekah.

Biasanya saya menyalurkannya ke masjid untuk dikelola oleh pihak masjid, namun ramadan kali ini saya memberikannya langsung kepada orang miskin di sekitar rumah. terinspirasi dari cerita teman di kantor, bahwa dia selalu memberi langsung kepada orang miskin di sekitar rumahnya, alasannya lebih puas. Bisa melihatnya senang saat menerimanya.

Dulu saya berpikir bahwa zakat fitrah harus dibayarkan ke pihak masjid. Namun ternyata tidak harus. Pihak masjid hanya wadah yang membantu menyalurkannya. Adapun perintah secara agamanya, hanya disalurkan kepada fakir miskin, tidak disebutkan tempat khusus membayarnya.

Begitupun, untuk anda yang tidak mau repot mencari orang miskin untuk menyalurkannya, maka membayarkan zakat ke masjid bisa menjadi solusi. Poinnya adalah membayar zakat perjiwa itu wajib. Adapun penyalurannya, terserah pada masing-masing individu.

Kewajiban ini gugur jika ia tidak mampu. Misalnya ia sampai berhutang terlebih dahulu untuk dapat menunaikan zakat. Malah  harusnya ia menjadi orang penerima zakat, bukan pemberi zakat. Karena sasaran penyaluran zakat adalah fakir miskin. Apa bedanya? Miskin yaitu ia mempunyai pekerjaan namun hasil dari pekerjaan itu tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Adapun fakir, ia tidak mempunyai pekerjaan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baru tahun ini juga saya membayar fidyah, karena istri saya hamil dan tidak sanggup untuk berpuasa. Sayapun mencari informasi terkait hal itu. bertanya pada ustad, apakah boleh menyalurkannya langsung sekalian dengan zakat fitrah pada orang miskin tersebut?

Alhamdulillah jawabannya boleh. Dikalikan saja sejumlah makanan sekali makan yang diberikan pada orang miskin. Teknisnya, jika perhari maka si pembayar fidyah memberikan sekali makan pada 1 orang miskin, lengkap dengan lauk-pauknya sama seperti yang ia makan. Namun jika pemberiannya di akhir ramadan, boleh sekaligus memberi makan 30 orang miskin, atau memberinya makanan pokok sejumlah uang yang dikalikan 30 hari dari harga makan perharinya.

Dari hasil bertanya-tanya kepada tetangga, saya mendapat informasi bahwa tak jauh dari tempat tinggal kami,  ada seorang nenek yang tempat tinggalnya berdinding seng. Memprihatinkan. Ia tinggal berdampingan dengan rumah anaknya yang berprofesi sebagai tukang becak dengan 3 orang anak yang masih balita.

Rasa bahagia itu terpancar dari wajahnya saat saya memberikan zakat dan fidyah itu. Benar apa yang dikatakan teman sekantor saya. Ada rasa puas tersendiri dapat memberikannya langsung kepada mereka yang membutuhkannya. Plong rasanya setelah dapat menunaikan zakat fitrah.

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Statistik Pengunjung